Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Choel Mallarangeng, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan

Jaksa KPK hari ini, Senin (10/4/2017) membacakan dakwaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Perdana Choel Mallarangeng, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2017). Choel Mallarangeng diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga (P3SON) di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (10/4/2017) membacakan dakwaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (AZM), terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Memang sesuai jadwal Senin (10/4/2017) direncanakan sidang kasus Hambalang dengan tersangka AZM, dengan agenda pertama pembacaan dakwaan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengungkapkan dalam kasus ini, Choel merupakan tersangka keenam. Pengusutan ini merupakan upaya KPK dalam menuntaskan perkara lama yang tersisa.

Baca: Dikira Emas Ternyata Selongsong Peluru Berserakan di Kebun Jagung

"Kami akan sampaikan ke publik, dia (AZM) tersangka keenam. Ini bentuk upaya KPK terus proses kasus sebelumnya yang ditangani KPK, semoga persidangan nanti langkah signifikan," imbuhnya.

Seperti diketahui pada 16 Desember 2015 lalu KPK menetapkan Choel Mallarangeng selaku Chief Executive Office (CEO) Fox Indonesia ini sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), tahun 2010-2012 dengan total nilai proyek Rp 1,175 trilyun.

Berita Rekomendasi

KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Choel akhirnya disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas