Dua Kali Tak Hadir, Jaksa KPK Bakal Jemput Paksa Staf Ahli Kepala Bakamla
Jaksa penuntut umum pada KPK berencana memanggil paksa Ali Fahmi alias Fahmi Habsiy, staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada KPK berencana memanggil paksa Ali Fahmi alias Fahmi Habsiy, staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo.
"Setelah dua kali tidak datang, KPK akan memanggil kembali untuk ketiga kalinya pada persidangan berikutnya hari Rabu tanggal 19 April 2017," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Senin (10/4/2017).
Diungkapkan Febri, jaksa memberikan satu kesempatan lagi kepada Ali Fahmi untuk sukarela menghadiri panggilan di persidangan. Jika pekan depan tak hadir jaksa akan menjemputnya paksa.
Penjemputan paksa akan diminta jaksa kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan panggilan secara paksa. Sesuai Pasal 159 ayat 2 KUHAP.
Ali Fahmi adalah staf ahli bidang anggaran Kepala Bakamla Arie Sudewo. Dia bukan pejabat struktural di Bakamla namun sebagai staf ahli yang ditunjuk Arie Sudewo.
Pada kasus tersebut, Ali Fahmi menawarkan Fahmi Darmawansyah untuk ikut pengadaan satellite monitoring dan drone di Bakamla.
Ali Fahmi kemudian meminta fee 15 persen dan semuanya akan diurus oleh dia sendiri dan Fahmi hanya mengurus dokumen yang dibutuhkan.
Sebagai uang muka, Fahmi Darmawansyah melalui stafnya Hardy dan Adami menyerahkan Rp 24 miliar di Hotel Ritz Carlton.
Belakangan, Fahmi Darmawansyah marah karena pengadaan barang untuk drone tidak terealisasi karena anggaran Bakamla dipangkas pemerintah.
Fahmi Darmawansyah kemudian meminta uang muka tersebut namun hanya sebagian yang bisa dikembalikan Ali Fahmi.
Ali Fahmi beralasan telah membagikan uang tersebut kepada anggota DPR RI yang bertugas untuk penganggaran.