Fadli Zon Kaget Setya Novanto Bakal Dicekal Keluar Negeri
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku terkejut adanya pemberitaan terkait pencekalan keluar negeri kepada Setya Novanto
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku terkejut adanya pemberitaan terkait pencekalan keluar negeri kepada Setya Novanto. Kendati demikian Fadli menghormati proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentu ini kan masih dalam satu proses yang dilakukan walaupun saya cukup kaget juga kita hargai proses hukum," ujar Fadli di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Fadli mengaku kinerja pimpinan DPR RI tidak akan terganggu meski Novanto pada akhirnya dilarang ke luar negeri. Pasalnya secara sistem kerja, pimpinan DPR menganut azas kolektif kolegial, yaitu bisa menggantikan pimpinan yang berhalangan.
"Saya kira tidak ada masalah ya karena ini kan masih dalam satu tahap awal," ungkap Fadli.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri pada Ketua DPR Setya Novanto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya permintaan pencegahan itu selama enam bulan kedepan.
"Terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong), kami minta pencegahan ke Imigrasi untuk Setya Novanto selama 6 bulan kedepan," terang Febri, Selasa (11/4/2017).
Adanya permintaan pencegahan juga dibenarkan oleh Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie. Dikonfirmasi soal hal itu, Ronny mengatakan permintaan pencegahan dikirim KPK pada Senin (10/4/2017) malam.
"Kemarin malam kami sudah menerima
Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto," ungkap Ronny.