Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hamdan Zoelva: Mahkamah Agung Sembrono Membuat Putusan

Kesalahan Mahkamah Agung menuliskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak bisa diterima.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Hamdan Zoelva: Mahkamah Agung Sembrono Membuat Putusan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis berjalan dengan saksi ahli yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva seusai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3/2017). Dalam sidang tersebut Otto Cornelis Kaligis menghadirkan Hamdan Zoelva sebagai saksi ahli. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesalahan Mahkamah Agung menuliskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak bisa diterima.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menganggap MA sudah bertindak sembarangan.

"Agak sembarangan membuat putusan, Jadi pertimbangannya ya, sampai pada amarnya, itu ditulis salah itu, itu celaka itu," ujar Hamdan di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Kesalahan tulis oleh MA itu membuat putusannya yang mengharuskan peraturan tata tertib DPD nomor 1 tahun 2016 dan tahun 2017, akhirnya diabaikan oleh sejumlah anggota DPD. Di peraturan tata tertib itu, diatur soal masa jabatan anggota DPD.

"Ini termasuk juga masalah profesionalisme yang perlu dibina. Walaupun kita butuh (MA memutuskan) cepat, tapi bukan berarti itu mengorbankan integeritas dan profesionalisme yang dibawa dari putusan, itu penting," kata dia.

Polemik aturan itu dijadikan dasar untuk digelar paripurna, di mana Oesman Sapta Odang atau yang dipanggil Oso terpilih menjadi Ketua DPD baru.

Rekomendasi Untuk Anda

Walaupun aturan MA itu diabaikan, namun pimpinan baru DPD itu dilantik oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi.

Hamdan menyebut bagaimanapun pelantikan tersebut adalah pelatikan yang sah karena sesuai dengan aturan yang ada, dan Oso adalah ketua DPD yang sah. Ia berharap hal semacam itu tidak boleh terulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas