Hamdan Zoelva: Mahkamah Agung Sembrono Membuat Putusan
Kesalahan Mahkamah Agung menuliskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak bisa diterima.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesalahan Mahkamah Agung menuliskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak bisa diterima.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menganggap MA sudah bertindak sembarangan.
"Agak sembarangan membuat putusan, Jadi pertimbangannya ya, sampai pada amarnya, itu ditulis salah itu, itu celaka itu," ujar Hamdan di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Kesalahan tulis oleh MA itu membuat putusannya yang mengharuskan peraturan tata tertib DPD nomor 1 tahun 2016 dan tahun 2017, akhirnya diabaikan oleh sejumlah anggota DPD. Di peraturan tata tertib itu, diatur soal masa jabatan anggota DPD.
"Ini termasuk juga masalah profesionalisme yang perlu dibina. Walaupun kita butuh (MA memutuskan) cepat, tapi bukan berarti itu mengorbankan integeritas dan profesionalisme yang dibawa dari putusan, itu penting," kata dia.
Polemik aturan itu dijadikan dasar untuk digelar paripurna, di mana Oesman Sapta Odang atau yang dipanggil Oso terpilih menjadi Ketua DPD baru.
Walaupun aturan MA itu diabaikan, namun pimpinan baru DPD itu dilantik oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi.
Hamdan menyebut bagaimanapun pelantikan tersebut adalah pelatikan yang sah karena sesuai dengan aturan yang ada, dan Oso adalah ketua DPD yang sah. Ia berharap hal semacam itu tidak boleh terulang.