Tim Penasihat Hukum Minta Jaksa Menuntut Bebas Ahok
I Wayan Sudirta, salah satu tim penasihat hukum meminta agar Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas Ahok
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta agar Jaksa Penuntut Umum berani bersikap melepaskan dari tekanan manapun dalam menuntut Basuki.
I Wayan Sudirta, salah satu tim penasihat hukum meminta agar Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas Ahok pada sidang tuntutan yang akan digelar.
"Bagaimana jaksa berani tunjukkan dirinya sebagai penegak hukum. Kebenaran penegak hukum yang dicari ditampilkan penegak huku seharusnya tuntutannya bebas, dengan alasan, sudah banyak pihak kejaksaan di persidangan menuntut bebas," kata Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Menurut Wayan, permintaan tuntutan bebas tersebut tidaklah berlebihan.
Pasalnya, kata dia, dari awal penyidikan terhadap perkara Ahok tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan.
Dengan kata lain, Wayan menilai sejak di tahap penyidikan, penyidik sebenarnya tidak memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang menegaskan Basuki memang menghina agama.
"Karena bukti permulaan tidak pernah cukup tapi dipaksakan di penyidikan. Padahal penyidikan harus ada dua alat bukti," ujar Wayan.
Apalagi, kata Wayan, banyak bukti rekaman yang dihadirkan Jaksa di persidangan mengalami masalah sehingga tidak bisa diputar.
Sementara pihak Ahok, kata Wayan, bisa menghadirkan seluruhnya termasuk ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli sosiologi.
"Ketika dakwaan sekarang kita beber di persidangan menjadi tidak terbukti karena lemahnya bukti awal. lemahnya menyusun dua alat bukti lalu dipaksakan karena ada tekanan," kata dia.
Sekadar informasi, pembacaan sidang tuntutan Ahok hari ditunda karena Jaksa menyelesaikan tuntutan.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Kamis 20 April 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.