KLHS Ditinjau Ulang, Kemungkinan 22 Perusahaan Akan Berhenti Menambang di Pegunungan Kendeng
"Hasil kajian KLHS tahap pertama ini menjadi rujukan atau acuan awal kepada kami kementerian ESDM untuk melakukan studi lebih detail,"
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (12/4/2017), Kantor Staf Presiden menggelar rapat evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait penambangan di Rembang, Jawa Tengah.
Dari hasil rapat evaluasi tersebut, diputuskan Kementerian ESDM akan meninjau ulang KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Hasil kajian KLHS tahap pertama ini menjadi rujukan atau acuan awal kepada kami kementerian ESDM untuk melakukan studi lebih detail," ujar Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Ego Syahrial saat menggelar jumpa pers.
Ego menjelaskan, studi yang akan dilakukan Kementerian ESDM akan memakan waktu paling cepat 6 bulan atau paling lama 12 bulan.
"Tentunya berdasarkan prosedur yang ada di Permen (Peraturan Menteri) 17 Tahun 2012, kami tunggu nanti usulan dari Pemda untuk melakukan penetapan ini, diprakirakan 6 sampai 12 bulan," ucap Ego.
KLHS tahap kedua tersebut tidak hanya mencakup pada Cekungan Air Tanah di Watuputih.
Tapi di seluruh kawasan pegunungan Kendeng.
Dengan demikian, kata dia, ketika bicara konteks pabrik semen ideal atau tidak akan dilihat dari cekungan Watuputih.
"Nah disitu yang dilihat totalitas dampak dari 22 itu di ke depan hari. Jadi melihatnya bagaimana supaya kinerja ekosistem itu membaik, sehingga pembangunan berkelanjutan, terjaga," kata Koordinator Tim Ahli KLHS Suryo Adi Wibowo.