Tersangka Korupsi e-KTP Andi Narogong Kembali Menjalani Pemeriksaan KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong
Penulis: Herudin
Editor: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK, Rabu (12/4/2017) di gedung KPK Jakarta.
Andi Narogong menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini fokus mendalami kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Kemarin, Selasa (11/4/2017) penyidik memeriksa enam orang untuk dimintai keterangannya. Sedangkan Hari ini, Rabu (12/4/2017) penyidik memeriksa lagi 10 saksi untuk tersangka Andi Narogong.
"Terhadap saksi-saksi yang diperiksa untuk AA, baik kemarin dan hari ini ialah untuk mendalami aset-aset AA yang diduga berada dalam penguasaan saksi Inayah," terang Febri Diansyah.
Febri menuturkan 10 saksi yang diperiksa hari ini yakni Deddy Supriadi, mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (2009-2013), Johannes Richard Tanjaya, Direktur asuransi AXA Finaance, mantan Direktur PT Java Traade Utama. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.