Fahri Hamzah Tiba-tiba Minta Status Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri Ditinjau Ulang
"(Tidak ada langkah hukum) Tapi bisa ditolak. Pasal 94 UU imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dapat meninjau ulang pencegahan Setya Novanto bepergian ke luar negeri.
Fahri beralasan, berdasar Pasal 94 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, usulan pencegahan bisa ditolak menteri jika tidak memenuhi ketentuan.
"(Tidak ada langkah hukum) Tapi bisa ditolak. Pasal 94 UU imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Fahri mengakui tidak ada langkah hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkan status cegah dan tangkal (cekal) seseorang. Namun, ia mengingatkan adanya aturan tidak boleh mencekal sebelum memasuki proses penyidikan.
"Itu kewenangan imigrasi. Imigrasi yang memrriksa. Kalau dianggap tidak benar, dia menolak," kata Fahri.
Baca: Yusril: Awas, Ada Celah Hukum di Pencegahan Setya Novanto ke Luar Negeri
Fahri juga menerangkan pasal 96 Undang-Undang Imigrasi dimana setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan itu.
Pengajuan itu dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa pencegahan. Oleh karena itu, Fahri mengatakan DPR akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mencabut status cekal ini.
"Pak Laoly, sebagai menteri, harus tahu dia, bahwa kewenangan itu ada di imigrasi, bukan di KPK. Meskipun kalian semua takut sama KPK, kewenangan (cekal) itu ada di imigrasi. Jangan kalian menjadi penakut semua, gara-gara penakut jadi bilang 'oh itu kewenangan KPK'. Ini negara mau diurus KPK semua?" tutur Fahri.