Ini yang Jadi Pertimbangan Pansus Pemilu Sepakati Penambahan 19 Kursi DPR
Penambahan kursi Daerah Pemilihan dalam pemilihan umum legislatif menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penambahan kursi Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pemilihan umum legislatif menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Selama ini, alokasi kursi Dapil didasarkan hanya pada jumlah penduduk, tanpa mempertimbangkan luas wilayah dan kondisi geografis.
Untuk mengakomodir itu, Wakil Ketua Pansus Pemilu Benny K Harman mengatakan adanya kemungkinan penambahan jumlah 19 kursi DPR dari 560 kursi.
Penambahan ini berdasarkan cakupan luas wilayah serta munculnya daerah pemakaran baru seperti provinsi Kalimantan Utara.
“Mau tidak mau harus ada penambahan kursi, oleh karenanya pansus sepakati penambahan 19 kursi,” ujar Benny kepada Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/04/2017).
Politisi dari F-Demokrat ini menjelaskan penataan alokasi kursi DPR juga semata untuk mengembalikan hak-hak dapil yang selama ini terkena mutasi ke dapil lain.
Menurutnya, per dapil akan dipatok minimal 3 kursi dan maksimal 8 hingga 10 kursi.
“Ada juga yang mengusulkan 4-11 tapi kita patok setiap dapil itu minimal 3 kursi. Prinsipnya, dapil-dapil yang selama ini berhak mendapatkan kita kembalikan hak mereka. Sementara, dapil yang selama ini tidak berhak tapi dapat, tidak kita kurangi,” jelas Benny.
Lebih lanjut, ia menyampaikan salah satu isu krusial yang tak kalah penting dalam RUU Penyelenggara Pemilu ialah pandangan terkait pencalonan tunggal dalam Pemilihan Presiden.
Sebagian Fraksi ingin memberikan ruang adanya pasangan calon tunggal melalui musyawarah mufakat.
Di sisi lain, sambungnya, tak sedikit juga Fraksi yang tak menghendaki hal itu. Munculnya Paslon tunggal dinilai menurunkan kualitas demokrasi karena membatasi rakyat dalam memilih pemimpinnya.
“Sejak era reformasi, kita menyerahkan kepada rakyat untuk menentukan dan memilih pemimpin dari sekian calon yang diajukan partai politik. Oleh karena itu, hak rakyat untuk menentukan dan memilih pemimpin, tidak boleh dibatasi partai politik dengan cara hanya mengajukan satu paslon,” tandas politisi dapil Nusa Tenggara Timur ini. (Pemberitaan DPR RI)