Catat! Mulai 1 Juli, Taksi Berbasis Aplikasi Bakal Ditilang Jika Tak Penuhi Syarat Ini
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombespol Muh Iqbal baru akan menegakkan aturan saat batas waktu 1 Juli 2017.
Editor: Rendy Sadikin
SURYA/Nuraini Faiq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombespol Muh Iqbal baru akan menegakkan aturan saat batas waktu 1 Juli 2017.
Jika taksi online pada saat itu tak memenuhi persyaratan akan ditilang.
Sebab per tanggal itu, semua taksi online harus memenuhi kewajibannya sebagai angkutan sewa.
"Silakan mulai saat ini semua pemilik taksi online memproses. Dua bulan waktu sisa silakan dimaksimalkan," imbau Iqbal, Minggu (16/4/2017).
Jika taksi online per tanggal itu tidak memenuhi syarat operasional, petugas akan menindak tegas.
Petugas akan langsung menilang.
Berikut detail persyaratan yang wajib dipenuhi taksi online.
Selain syarat wajib adalah harus berbadan hukum.
Syarat wajib ini menurut Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi mengacu pada draf Permenhub 26 (Permenhub baru yang kini mengatur operasional taksi online).
"Tugas kami menyosialisasikannya. Taksi berbasis aplikasi ini adalah jenis angkutan sewa khusus yang harus diatur pemerintah," kata Wahid.
Wahib menuturkan ada tahapan-tahapan untuk memberlakukan persyaratan itu, termasuk syarat wajib pengemudi harus mengantongi SIM A Umum.
"Nanti kami akan beri stiker pada taksi online. Juga pelat mobil nanti akan ada penanda sebagai angkutan sewa," kata Wahid.
Berikut syarat dan ketentuan wajib sebelum taksi online beroperasi:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.