Catat! Mulai 1 Juli, Taksi Berbasis Aplikasi Bakal Ditilang Jika Tak Penuhi Syarat Ini
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombespol Muh Iqbal baru akan menegakkan aturan saat batas waktu 1 Juli 2017.
Editor: Rendy Sadikin
- Silinder mesin mobil 1.000 CC dari sebelumnya disyaratkan harus 1.300.
- Berlaku batas bawah dengan diusulkan gubernur dan ditetapkan Kemenhub.
- Kuota diatur agar proporsional ditentukan gubernur.
- STNK berbadan hukum.
- Uji kir, di pelat nomor tak digetok.
- Tak wajib ada Pool, tapi harus ada tempat menyimpan sehingga tak tumpah di jalan.
- Tak wajib punya bengkel.
Berita Rekomendasi
- Pajak (kini perusahaan aplikasi kena pajak).
- Harus melaporkan ke Dishub provinsi dan Kemenhub.
- Perusahaan aplikasi hanya memasukkan taksi yang sudah izin.
- Sanksi, pelanggaran bagi Driver dan aplikasi jika melanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.