Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Udayana Janji Ungkap Peran Nazaruddin di Persidangan

Karena peran Nazaruddin diantaranya mengatur seluruh proyek pembangunan mulai dari DPR hingga ke rektor.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Korupsi Udayana Janji Ungkap Peran Nazaruddin di Persidangan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur PT Mahkota Negara dan PT Berkah Alam Melimpah, Marisi Matondang berada di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013). Marisi Matondang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mohammad Noor. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tersangka kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana TA 2009-2001, Marisi Matondang hari ini Senin (17/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ditemui di KPK, Marisi yang juga Direktur Utama PT Mahkota Negara mengaku siap disidang dan akan mengungkap peran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin secara terang benderang.

"‎Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK, penyidik dan JPU atas kasus Udayana. Nanti di persidangan akan saya buka terang benderang peran Pak Nazaruddin beserta keluarganya," ucap Marisi di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Marisi, Nazaruddin beserta keluarga ikut andil dalam kasus tersebut.

Karena peran Nazaruddin diantaranya mengatur seluruh proyek pembangunan mulai dari DPR hingga ke rektor.

Bahkan menurut Marisi aliran dana dari korupsi tersebut juga turut dinikmati oleh keluarga Nazaruddin.

Saat ditanya soal siapa keluarga Nazaruddin itu, Marisi enggan membeberkan.

Berita Rekomendasi

"Saya siap buka semuanya di persidangan, nanti saja saya sebut semua di persidangan," katanya.

Dalam kasus ini selain Marisi, penyidik KPK  telah ‎menahan tersangka lain yakni mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwanto (DPW).

Kasus ini merupakan perkara lama yang masih terkait dengan sejumlah kasus korupsi Grub Permai milik M Nazaruddin.

Nilai proyek dalam perkara ini adalah Rp 16 miliar dan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar.

Sebelumnya ada pula terdakwa yang sudah divonis bersalah yaitu Made Meregawa, selaku pejabat pembuat komitmen yang juga Kepala Biro administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana yang divonis empat tahun penjara denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini Dudung diduga kongkalikong untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan dan membuat mark-up sehingga keuangan negara dirugikan hingga Rp 3 miliar.

PT DGI saat ini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering. Dudung sendiri sempat tercatat sebagai Presdir PT Nusa Konstruksi Enjineering.

Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.

Dalam dakwaan yang disusun KPK ‎untuk Nazar, DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazar diantaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana‎, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, dan lainnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas