Besok, Ahok Hadapi Tuntutan dari Jaksa, Polisi Siapkan Pengamanan
Dikatakan Tito, sejauh ini pihak kepolisian belum menerima laporan adanya potensi ancaman yang mungkin terjadi dalam sidang nantinya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat kalah dari paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta, Rabu (19/4/2017).
Kalah di Pilkada hari ini, Ahok yang merupakan petahana Gubernur DKI Jakarta akan mendengarkan tuntutan jaksa sebagai terdakwa kasus penistaan agama sebagai terdakwa, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) besok.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok semestinya digelar Selasa pekan lalu.
Baca: Ahok: Saya Akan Jalani Sidang Tuntutan Dengan Sabar dan Ikhlas
Namun, majelis hakim terpaksa menjadwalkan ulang sidang itu karena jaksa penuntut umum mengaku belum selesai menyiapkan materi tuntutan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam pernyataannya mengatakan, personel Polri siap mengamankan sidang pembacaan tuntutan yang rencananya akan digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Kamis (20/4/2017).
Personel yang dikerahkan nantinya berasal dari luar pasukan pengamanan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Kita akan lakukan pengamanan juga di sidang yang ada di Ragunan dengan agendanya nanti adalah tuntutan," ujar Tito saat menjelaskan antisipasi pengamanan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Lapangan STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu siang tadi.
Dikatakan Tito, sejauh ini pihak kepolisian belum menerima laporan adanya potensi ancaman yang mungkin terjadi dalam sidang nantinya.
Meski demikian, polisi tetap siaga penuh.
Seperti biasanya, ribuan personel disebar di sekeliling area Gedung Kementan untuk menjaga keamanan.
"Kita akan lakukan pengamanan dan nanti kita lihat bagaimana perkiraan intelijen kita yang jelas pengamanan akan kita lakukan semaksimal mungkin," ucap Tito.
Sebagaimana biasanya, sidang kasus Ahok memang menarik perhatian publik.
Tiap sidang digelar, selalu ada dua kubu massa yang berunjuk rasa ke area sidang, baik massa pro maupun kontra. Polisi pun selalu membuat pengamanan ekstra saat sidang berlangsung.
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017), batal dilaksanakan alias ditunda.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang karena tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, pihaknya kehabisan waktu untuk menyelesaikan pengetikan materi tuntutan terhadap terdakwa Ahok sehingga dia meminta pembacaan dilakukan pada sidang selanjutnya.
"Ternyata waktu satu minggu tak cukup menyusun surat tuntutan. Maka itu, kami memohon waktu, untuk membacakan surat tuntutan tak bisa kami bacakan hari ini," ujar Ali di hadapan majelis hakim.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar pada Kamis (20/4/2017) mendatang, atau satu hari setelah masa pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta.
Penulis: Gopis Simatupang