Ahok: Memang Aku Enggak Menodai Agama, Kok
"Memang aku enggak ada menodai agama, kok," kata Ahok singkat, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang dugaan penodaan agama mengaku kekurangan bukti untuk menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan pasal penodaan agama atau pasal 156 huruf a KUHP.
Pada persidangan ke-20 yang diselenggarakan Kamis (20/4/2017), jaksa menyatakan Ahok bersalah dan perbuatannya memenuhi unsur Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum.
Menanggapi hal itu, Ahok hanya menjawab singkat.
"Memang aku enggak ada menodai agama, kok," kata Ahok singkat, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Baca: Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun, Pengacara Nilai Jaksa tak Konsisten
Ahok dinyatakan bersalah setelah menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dua pasal, yakni pasal 156 KUHP dan 156 huruf a KUHP.
"Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua (Pasal 156 KUHP)," ujar Ketua JPU sidang Ahok, Ali Mukartono seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Kamis.
Ali menjelaskan, alasan jaksa mengenakan pasal 156 KUHP karena Ahok pernah mengeluarkan buku dengan judul "Merubah Indonesia".
Di dalam buku tersebut, yang dimaksud Ahok membohongi pakai Al Maidah ayat 51 itu adalah para oknum elit politik.
Atas dasar itu, jaksa menilai pasal 156 lebih tepat digunakan pada Ahok.
"Nah di buku itu dijelaskan kalau yang dimaksud adalah si pengguna Al Maidah. Elit politik istilah beliau, bukan Al Maidah. Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah tu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di alternatif kedua," kata Ali.
Penulis: Kurnia Sari Aziza