Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Bakamla Laksdya Arie Sudewo Mangkir dari Persidangan

Mejelis Hakim menunda sidang dugaan korupsi pengadaan monitoring satelitte Bakamla untuk terdakwa Hardy Stefanus

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Kepala Bakamla Laksdya Arie Sudewo Mangkir dari Persidangan
Eri Komar Sinaga
Terdakwa Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis Hakim menunda sidang dugaan korupsi pengadaan monitoring satelitte Bakamla untuk terdakwa Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Sidang ditunda hingga Jumat pekan depan karena dua saksi Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo dan Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy tidak hadir di persidangan.

"Kepala Bakamla Arie Sudewo sedang dinas di Australia sementara Ali Fahmi belum diketahui Yang Mulia," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Ini bukanlah kali pertama kedua saksi tersebut. Pada persidangan sebelumnya, Arie Sudewo juga tidak hadir karena alasan dinas Manado, Sulwesi Utara. Pada sidang tersebut, Jaksa meminta agar majelis hakim membuat penetapan agar menghadirkan Arie Sudewo dan Ali Fahmi ke persidangan.

Dalam surat dakwaan, Ari Sudewo disebut meminta 7,5 persen dari 15 persen nilai anggaran Rp 200 miliar pengadaan monitoring satelitte.

Selain Ari Sudewo, Jaksa juga akan menghadirkan saksi Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy. Ali Fahmi adalah staf ahli bidang anggaran Ari Sudewo. Ari Sudewo sebelumnya sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

Ali Fahmi adalah pihak yang menawarkan agar PT Merial Esa ikut tender pengadaan monitoring tersebut dan sudah menjanjikan perusahaan tersebut menang.

Berita Rekomendasi

Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah bahkan sudah memberikan Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi untuk uang muka memenangkan tender proyek tersebut.

Dalam BAP Fahmi Darmawansyah, disebutkan bahwa uang yang diserahkan kepada Ali Fahmi tersebut juga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Edi Susilo Hadi yang menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Eko Susilo adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun 2016.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka dari unsur swasta adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua pegawai PT Melati yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Sementara tersangka dari unsur Bakamla adalah Eko Susilo Hadi. Eko berasal dari unsur Kejaksaan. Edi Susilo dijanjikan 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miilar atau sekitar Rp 15 miliar. Edi Susilo adalah Kuasa Pengguna Anggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas