Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Tak Masalah KPK Ajak Puspom TNI Hadirkan Paksa Kepala Bakamla

Karena menurut Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin, semua orang sama dihadapan hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum: Tak Masalah KPK Ajak Puspom TNI Hadirkan Paksa Kepala Bakamla
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Laksda TNI Arie Soedewo usai menandatangani surat pelantikan disaksikan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Arie Soedewo dilantik menjadi Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggantikan Laksda TNI Desi Albert Mamahit. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Namun sampai hari ini beliau masih berhalangan," kata Kiki.

Ternyata, hari ini Arie Sudewo tidak bisa hadir karena sedang dinas di Australia sementara pada pemanggilan pertama dia mangkir karena alasan dinas ke Manado, Sulawesi Utara.

Sebelumnya dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuwun menyetujui penetapan untuk menghadirkan Arie Sudewo.

"Ya nanti diusahakan, minta ke panitera," kata Franky saat memimpin sidang.

Dalam surat dakwaan Laksamana Madya Arie Sudewo disebut meminta jatah 7,5 persen dari pengadaan monitoring satelitte senilai Rp 400 miliar di Badan Keamanan Laut.

Jatah 7,5 persen adalah setengah dari fee 15 persen yang disepakati antara Fahmi Darmawansah dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Permintaan jatah tersebut terungkap melalui pembicaraan Arie Sudewo dengan Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun 2016.

Berita Rekomendasi

"Bahwa sekitar bulan Oktober 2016 bertempat di ruangan Kepala Bakamla dilakukan pertemuan antara Kepala Bakamla Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi membahas jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari pengadaan monitoring satelitte yang telah dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan Hardy Stefanus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas