Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Diminta Tak Buru-buru Labeli Berita Tirto Hoax Eloknya Langkah Ini yang Ditempuh

Pemred Tirto.id Sapto Anggoro, meminta TNI menggunakan hak jawab jika keberatan dengan pemberitaan berjudul ‘Investigasi Allan Nairn: Ahok Hanyalah D

zoom-in TNI Diminta Tak Buru-buru Labeli Berita Tirto Hoax Eloknya Langkah Ini yang Ditempuh
Kompas.com
Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemred Tirto.id Sapto Anggoro, meminta TNI  menggunakan hak jawab jika keberatan dengan pemberitaan berjudul ‘Investigasi Allan Nairn: Ahok Hanyalah Dalih Untuk Makar’ yang dimuat medianya  pada 19 April 2017.

TNI berencana akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan Tirto.id tersebut. 

Menurut Sapto, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada pihak yang berkeberatan dengan produk pers suatu perusahaan media, maka bisa mengajukan hak jawab terhadap media tersebut.

"Kami sudah mengetahui bahwa pihak TNI tidak berkenan dengan artikel terjemahan dari intercept yang dilaporkan Alan Nairn. Pertama setelah melihat indikasi negatif di sosial media dari akun resmi TNI, TNI AU dan di-mention TNI AD juga," kata Sapto Anggoro, Sabtu (22/4/2017) .

"Meski secara standar sesuai kode etik jurnalistik bila merasa dirugikan pihak TNI bisa melakukan hak jawab sehingga jelas bagian mana yang menjadi keberatan dari laporan terjemahan dari theintercept.org yang ditulis Allan Nairn tersebut. Kecuali itu sebagai media kalaupun upaya itu benar adanya, maka semestinya TNI menghargai UU 40/99 dengan melibatkan Dewan Pers dalam mekanisme penyelesaiannya," lanjutnya.

Namun pihaknya, akan patuh terhadap hukum dan kooperatif apabila polisi memproses laporan TNI tersebut. "Sampai saat ini upaya hukum itu belum ada resmi kami terima, namun sebagai warga bangsa akan kooperatif," tutur dia.

Sementara anggota Dewan Pers Nezar Patria menyarankan lembaga TNI melaporkan media Tirto.id ke Dewan Pers jika merasa keberatan dengan isi laporan media tersebut tentang upaya makar.

Berita Rekomendasi

Nezar Patria mengatakan laporan ke Dewan Pers lebih profesional ketimbang menempuh jalur hukum ke polisi. Mekanisme pelaporan ke Dewan Pers, kata Nezar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"TNI bisa menempuh jalur profesional dengan mengadukan Tirto.id ke Dewan Pers, kalau mereka merasa ada bagian-bagian yang salah dari tulisan yang dimuat oleh Tirto itu. Ada baiknya diperiksa detail secara jurnalistik," kata Nezar Patria, Jumat (21/4/2017).

Nezar Patria menyesalkan sikap TNI yang tergesa-gesa menyebut tulisan Allan Nairn di Tirto.id sebagai hoax.

Menurut Nezar, Tirto.id bisa balik melaporkan institusi TNI ke Dewan Pers atas tudingan itu, untuk menguji kebenaran dari berita yang dipersoalkan TNI.

"Sebaiknya tidak tergesa-gesa melabeli media-media yang terdaftar di Dewan Pers dan yang kita kenal reputasinya dengan berita hoax. Mereka memproduksi informasi sesuai dengan standar jurnalistik," terang Nezar.

Seperti diberitakan sebelumnya TNI berencana melaporkan Tirto.id ke Mabes Polri, karena mempublikasikan hasil investigasi wartawan asing Allan Nairn tentang upaya makar terhadap pemerintahan Joko Widodo, pada Rabu (19/4/2017).

Publikasi Tirto.id itu merupakan terjemahan dari versi bahasa Inggris yang diterbitkan sebelumnya di media online The Intercept.

Media ini sebelumnya dikenal dengan publikasi dokumen-dokumen pemerintah Amerika Serikat yang dibocorkan bekas pegawai Badan Pertahanan Nasional Amerika Serikat (NSA) Edward Snowden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas