ICW Ungkap Korupsi di Dunia Pendidikan, Dinas Pendidikan urutan Teratas
Perilaku korup di dunia pendidikan melibatkan mulai dari pembuat kebijakan hingga institusi pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi.
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM - Deputi Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengungkap, bahwa institusi pendidikan yang seharusnya bisa menjadi benteng dalam memerangi korupsi, justru malah terlibat dalam praktik korupsi.
Perilaku korup di dunia pendidikan melibatkan mulai dari pembuat kebijakan hingga institusi pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi.
Demikian disampaikan Ade Irawan dalam seminar nasional dengan tema” Manajemen Pendidikan menghadapi Isu-isu Kritis Pendidikan” di Gedung Ki Hajar Dewantara Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Sabtu (22/4/2017).Seminar nasional ini diselenggarakan Program Doktor Manajemen Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri (UNJ) angkatan 2016.
Ade Irawan menyebutkan, mulai dari oknum kepala dinas, anggota DPR/DPRD, pejabat kementerian, guru, kepala sekolah, dosen, dan rektor pun ikut terseret dalam kasus korupsi.
Bahkan menurut pemetaan yang dilakukan ICW, dinas pendidikan menjadi lembaga yang rentan korupsi, disusul sekolah, universitas, pemkab/pemkot dan pemerintah provinsi.
Terhitung semenjak tahun 2005 sampai 2016 ada sekitar 425 kasus korupsi.
Sebanyak 214 kasus korupsi pendidikan terjadi di dinas pendidikan.
Objek korupsi pendidikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), sarana dan prasarana sekolah, dana BOS hingga infrastruktur sekolah serta dana buku.
Korupsi pendidikan di Dinas pendidikan menjadi masuk akal karena sebagian anggaran pendidikan dikelola oleh Dinas Pendidikan Daerah.
"Dari total anggaran pendidikan pada tahun 2016 sebesar Rp 424,7 triliun, sebesar 33,8 persen dikelola oleh Pemerintah pusat dan 64,9 persen dikelola oleh lembaga pendidikan daerah-daerah, ujar Ade Irawan.
Untuk itu menurut Ade Irawan, upaya melawan korupsi dapat berupa mendorong proses penganggaran lebih partisipatif dan terbuka.
Sehingga publik bisa turut mengawasi, Memperbaiki tata kelola di kementrian, dinas, kanwil, dan institusi penyelenggara pendidikan dan memperkuat pengawasan internal maupun eksternal.
Ditulis oleh Mahasiswa Program Doktor Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ, Iin Asikin, M.Pd