Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pemajuan Kebudayaan Diharapkan Kembangkan Kebudayaan Indonesia

Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan menjadi Undang-undang diharapkan dapat mengembangkan budaya yang dimiliki Indonesia.

zoom-in RUU Pemajuan Kebudayaan Diharapkan Kembangkan Kebudayaan Indonesia
dok. DPR RI
Anggota Komisi X Dadang Rusdiana pada rapat kerja Pembahasan Tingkat I RUU Pemajuan Kebudayaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan menjadi Undang-undang diharapkan dapat mengembangkan budaya yang dimiliki Indonesia, sehingga memberikan nilai manfaat yang besar. Baik itu manfaat yang bersifat nampak, maupun yang tak nampak.

Anggota Komisi X Dadang Rusdiana mengatakan, manfaat yang sangat diharapkan adalah RUU ini dapat memperkuat ketahanan budaya bangsa, serta memperkuat jati diri bangsa dan identitas bangsa.

Termasuk manfaat dalam bentuk kemajuan ekonomi, salah satunya peningkatan pendapatan bagi masyarakat.

“Karena kebudayaan itu sumber kontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan sebatas melestarikan, tapi kebudayaan itu akan berdampak besar terhadap kesejahteraan umat dan bangsa,” katanya di sela-sela rapat kerja Pembahasan Tingkat I RUU Pemajuan Kebudayaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017) dini hari.

Manfaat lain dari RUU ini ke depannya, tambah politisi F-Hanura itu, terbentuk sistem yang melindungi berbagai aset kebudayaan dan warisan masa lalu yang dimiliki Indonesia.

Baik dalam bentuk sistem pendataan kebudayaan nasional, maupun langkah-langkah yang merupakan bagian dari proses pemajuan kebudayaan.

“Jadi prinsipnya bagaimana kita melestarikan dan mengembangkan kebudayaan. Tanpa itu semua, tentu budaya itu akan ditinggalkan oleh generasi berikutnya,” imbuh Dadang.

Berita Rekomendasi

Keberagaman objek kebudayaan nasional pun diharapkan dapat dikembangkan melampaui negara-negara tetangga, termasuk Korea Selatan, Jepang dan lain sebagainya.

Objek kebudayaan seperti bidang seni, musik, kemudian perfilman, adat istiadat, selain mendapat perlindungan, juga dapat dikembangkan.

Bahkan, masih kata Dadang, dengan adanya RUU itu nantinya menjadi dasar hukum untuk mengelola kebudayaan itu, termasuk dasar hukum untuk mengembangkan dan menberikan anggaran, serta menjaga agar aset-aset budaya Tanah Air tidak diklaim oleh negara lain.

“Kita optimis substansi dalam objek pemajuan kebudayaan yang meliputi bahasa, adat istiadat, seni, perfilman, musik, manuskrip dan lain sebagainya, ini akan kemudian membuat Indonesia diperhitungkan di percaturan budaya internasional,” yakin Dadang.

Politisi asal dapil Jawa Barat itu pun memberikan pesan, jika RUU ini sudah disahkan menjadi UU, diharapkan Pemerintah segera menyusun peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah.

“Biasanya kan kendalanya adalah keterlambatan dalam pembuatan PP. Ini yang tidak boleh terjadi berulang kali dalam pembuatan UU,” tutup Dadang. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas