Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Ahok

Tim penasihat hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Ahok
TRIBUNNEWS.COM/MIFTAHULHAYAT/JAWA POS/POOL
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS.COM/MIFTAHULHAYAT/JAWA POS/POOL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya.

Kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang mengatakan tidak ada satu bukti yang bisa menyatakan kliennya itu secara sah dan meyakinkan menodai agama.

"Memohon agar majelis hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Tommy Sihotang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Baca: Ahok: Tuhan yang Menghitung untuk Kita, Bukan Orang

Baca: Sekjen PDI Perjuangan Puji Pleidoi Ahok

Menurut Tommy, baik dakwaan pertama yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tidak memenuhi unsur-unsur penodaan agama.

"Menyatakan membebaskan Ahok dari dakwaan pertama dan dkawaan kedua," kata dia.

Berita Rekomendasi

Tommy juga meminta agar majelis hakim memulihkan hak-hak dan harkat martabat Ahok sebagaimana sebelum ada kasus yang menyeret Ahok ke persidangan.

"Menyatakan memulihkan hak-hak harkat martabat kedudukan kemampuan Basuki Tjahaja Purnama pada keadaannya semula sebelum adanya perkara ini," tukas Tommy Sihotang.

Sekadar informasi, Ahok  jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Dia telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus perkara tersebut pada 9 Mei 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas