Agus Hermanto: Proses Hak Angket KPK Masih Lama untuk Disahkan
Agus memaparkan hak angket akan dibawa ke Paripurna pada Kamis (27/4/2017). Tetapi pembahasannya tidak bisa dilakukan esok hari.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengaku proses pengesahan hak angket KPK masih lama. Karena hal itu harus dibahas pasca reses DPR/MPR RI bulan depan.
"Kapan persetujuannya tentunya Paripurna yang akan datang, yang akan datang kapan tentunya habis reses sehingga kalau masalah angkat ini masih perjalanannya masih cukup jauh," ujar Agus Hermanto di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Agus memaparkan hak angket akan dibawa ke Paripurna pada Kamis (27/4/2017). Tetapi pembahasannya tidak bisa dilakukan esok hari.
"Sudah rapat paripurna tetapi tidak mungkin mengagendakan untuk masalah hak angket ini," ungkap Agus Hermanto.
Politisi Demokrat menjelaska jika hari ini bisa masuk, besok setelah rapat paripurna pimpinan DPR RI akan melaksanakan rapat Badan Musywarah untuk mengagendakan pembacaan hak angket di Paripurna.
"Apabila memang ini berjalan seperti itu berarti dibacakannya di dalam sidang paripurna terakhir, hari Jumat bersamaan dengan peraturan masa sidang," kata Agus Hermanto.