Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka Korupsi BLBI, Syafruddin Temanggung Dicegah Ke Luar Negeri

Penyidik langsung melayangkan surat pencegahan ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Syafruddin Arsjad Temenggung.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berstatus Tersangka Korupsi BLBI, Syafruddin Temanggung Dicegah Ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Pada konferensi pers KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan status tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) di kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melayangkan surat pencegahan ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Syafruddin Arsjad Temenggung.

"KPK telah meminta Imigrasi mencegah tersangka SAT berpergian ke luar negeri sejak 21 Maret 2017 untuk enam bulan ke depan," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (26/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan pencegahan ke luar negeri dimaksudkan agar mempermudah penyidikan dan pemeriksaan bagi Syafruddin Temanggung.

Seperti diketahui, ‎Syafruddin Arsjad Temenggung merupakan tersangka di kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang ditangani KPK.

Syafruddin diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, orang lain, serta korporasi dengan ‎menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp3,7 triliun.

Berita Rekomendasi

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas