Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Siap Hadapi Gugatan Hukum Kadernya yang Minta Partai Dibekukan

"Tentu kita akan tunduk dan patuh kepada hukum dengan menghadapi gugatan tersebut melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Demokrat Siap Hadapi Gugatan Hukum Kadernya yang Minta Partai Dibekukan
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Didik Mukriyanto. 

Demokrat Siap Hadapi Gugatan Hukum Kadernya yang Minta Partai Dibekukan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kadernya, Sahat Saragih.

Sahat mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (26/4/2017).

Ketua DPP Demokrat Didik Mukriyanto mengatakan Partai Demokrat sangat menjunjung tinggi norma hukum.

"Tentu kita akan tunduk dan patuh kepada hukum dengan menghadapi gugatan tersebut melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Didik Mukriyanto melalui pesan singkat, Rabu (26/4/2017).

Didik mengatakan seluruh persidangan di Kongres Demokrat telah didokumentasikan melalui akta berita acara rapat yang dibuat Notaris.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan dalam konteks hukum berita acara rapat yang dibuat langsung notaris yang hadir dalam kegiatan tersebut merupakan akta relaas.

Bukan akta partij atau akta yang dibuat dihadapan notaris atas keterangan seseorang.

Akta relaas dibuat langsung notaris yang hadir langsung, mendokumentasikan, dan membuatnya dalam akta notaris atas seluruh proses persidangan kongres.

"Maka dalam konteks pembuktian dokumentasi kongres adalah akta otentik yang punya pembuktian sempurna," kata Didik.

Berdasar hal tersebut, Didik menuturkan tidak ada lagi kader yang menuduh perubahan AD/ART dilakukan siapa pun dalam organ partai.

Ia pun meminta kader tersebut memahami secara utuh apa yang menjadi standing hukum legalitas kongres dalam perspektif hukum dan kebenarannya.

"Saya tidak tahu perspektif mereka terkait dengan legalitas hasil kongres yang mereka pahami," kata Didik.

Sebelumnya, Sahat Saragih, Kader Partai Demokrat telah mengajukan surat permohonan yang ditujukan untuk Menkumham Yasonna Laoly ini dilayangkan karena adanya kisruh internal di Partai Demokrat.

Karena terjadi perubahan AD/ART yang dilakukan Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca Pandjaitan.

Menurut Sahat Saragih, AD/ART yang didaftarkan SBY ke Kemenkumham tidak sesuai dengan hasil Kongres Surabaya tahun 2015.

SBY disebut telah melakukan penambahan di luar hasil kongres.

"Intinya kami para penggugat ke Kemenkumham agar seluruh kegiatan partai dibekukan sementara.‎ Karena kasihan Partai Demokrat menjalankan kegiatan partainya berdasarkan AD/ART yang ilegal," kata Sahat Saragih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas