Kembali Diperiksa KPK, Penyidik Dalami Alokasi Impor Perusahaan Basuki Hariman
Tidak hanya itu, sebelumnya beberapa pejabat Bea Cukai pernah diperiksa KPK. Penggeledahan juga sempat dilakukan di Kantor Pusat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman (BHR), tersangka penyuap Patrialis Akbar soal uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/4/2017).
"BHR kami periksa sebagai tersangka, ini kelanjutan pemeriksaan yang kemarin. Kami dalami alokasi impor perusahaan BHR," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Bahkan untuk mendalami soal impor Basuki, penyidik juga memeriksa Muladno, yang adalah Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2016.
Tidak hanya itu, sebelumnya beberapa pejabat Bea Cukai pernah diperiksa KPK. Penggeledahan juga sempat dilakukan di Kantor Pusat Bea Cukai.
"Yang dulu kami sudah periksa pihak Bea Cukai termasuk kami juga butuh keterangan dari pihak peternakan jadi diperiksa juga," terang Febri.
Dikonfirmasi apakah selain menyuap Patrialis Akbar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi saat itu, apakah Basuki juga menyuap pejabat di Bea Cukai dan Kementan?
Menjawab hal itu, Febri mengaku saat ini belum ada indikasi ke arah sana, sampai saat ini penyidik masih fokus menuntaskan indikasi suap ke Patrialis Akbar.
Seperti di ketahui, di kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.