KPK Tanyakan Aliran Uang Suap Proyek Bakamla ke Politikus Golkar Fayakhun
Febri enggan membeberkan lebih jauh soal dugaan penerimaan Fayakhun dan sejumlah anggota dewan lainnya melalui Fahmi Habsyi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk tersangka, Nofel Hasan (NH).
Ditemui usai pemeriksaan di KPK, Selasa (25/4/2017) Fayakhun yang juga anggota Komisi I DPR RI itu bungkam atas pemeriksaannya dan memilih langsung masuk mobil meninggalkan gedung KPK.
Seperti diketahui, Fayakhun turut diperiksa karena namanya disebut oleh Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa turut menerima uang yang dia titipkan ke politikus PDI-P Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi untuk keperluan proyek pengadaan senilai Rp 200 miliar.
"Penyidik sudah mempelajari fakta persidangan soal itu (aliran uang ke Fayakhun) makanya tadi kami memperdalam, konfirmasi terkait proses penganggaran," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sayangnya Febri enggan membeberkan lebih jauh soal dugaan penerimaan Fayakhun dan sejumlah anggota dewan lainnya melalui Fahmi Habsyi.
"Terkait yang diduga menerima sedang kami dalami. Semua info baru atau fakta persidangan kami pelajari," terang Febri.
Untuk diketahui dalam pengadaan alat satelit monitoring Bakamla tahun anggaran 2016, PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) merupakan perusahaan yang memenangkan tender tersebut.
Namun, pemenangan tender tidak berjalan mulus.
Demi memenangkan tender, tiga petinggi PT MTI, yakni Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Stefanus Hardy diduga melakukan suap ke sejumlah pejabat Bakamla.
Ketiganya lalu diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ketiga petinggi PT MTI itu ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai pemberi suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap pejabat Bakamla yakni Kabiro Perencanaan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, keduanya diduga menerima suap dari proyek satelit monitoring.
Terpisah POM TNI juga menetapkan satu tersangka dari kalangan militer yakni, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksmana Pertama Bambang Udoyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.