Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Praperadilan, Miryam Takkan Penuhi Panggilan KPK

Miryam sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Sampai akhirnya Miryam masuk rumah sakit dan meminta jadwal ulang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Tunggu Praperadilan, Miryam Takkan Penuhi Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Aga Khan menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, hari ini, Rabu (26/4/2017).

Hal ini dilakukan Miryam karena pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4/2017).‎ Miryam berharap KPK menghargai hal tersebut.

Baca: Golkar Tegaskan Tidak Ada Wacana Munaslub terkait Setya Novanto

"Kami mau fokus di praperadilan dulu. Jadi kami mohon pada KPK supaya hak kami dijalankan, tolong hargai karena kami juga punya hak," tutur Aga Khan.

Sebelumnya, Miryam sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Sampai akhirnya Miryam masuk rumah sakit dan meminta jadwal ulang pada hari ini, Rabu (26/4/2017).

Namun belum sempat memenuhi panggilan, Miryam lebih dulu melawan KPK dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

"Memang awalnya kami berjanji akan hadir tanggal 26 April 2017, tapi kami memutuskan mengajukan praperadilan, itu juga hak kami. Harusnya dahulukan dulu langkah praperadilan kami," tambah Aga Khan.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas