Buron KPK, Anggota DPR Miryam Haryani 'Melawan'
Mita Mulia, kuasa hukum Miryam S Haryani mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal praperadilan bagi Miryam.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Hanura Miryam S Haryani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan.
Perlawanan tersangka kasus korupsi KTP elektronik ini dilakukan meskipun ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Mita Mulia, kuasa hukum Miryam S Haryani mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal praperadilan bagi Miryam.
"Kami kan sudah ajukan praperadilan. Jadwal sidang juga sudah dapat tanggal 8 Mei 2017," terang Mita Mulia saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Baca: Kuasa Hukum: Miryam ada di Jawa, Tidak Kabur
Lantaran sudah ada jadwal sidang tersebut, Mita Mulia meminta KPK untuk menghormati upaya hukum yang diajukan kliennya.
"Kami mohon hak hukum klien kami dihargai untuk dapat kepastian hukum di praperadilan. Kami mohon pemeriksaan ditunda, ikuti sampai ada keputusan tetap di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Mita Mulia.
Mita Mulia juga menjelaskan bahwa kliennya bukanlah tersangka korupsi e-KTP, melainkan tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP.
Menurutnya pemberitaan yang menyatakan Miryam adalah tersangka keempat korupsi e-KTP tidak tepat.
Karena di kasus korupsi e-KTP status Miryam masih sebagai saksi.
"Kami mau klarifikasi, Bu Miryam itu tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP bukan di korupsi e-KTP. Bedakan korupsi e-KTP dengan memberikan keterangan palsu," tambah Mita Mulia.