Jelang Paripurna, Pimpinan DPR Belum Terima Surat Usulan Hak Angket Terhadap KPK
Agus mengaku belum mendapatkan laporan kelengkapan mengenai hak angket. Bila surat pengajuan hak angket terhadap KPK
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinans Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pimpinan DPR belum menerima surat pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Pada hari ini, DPR menggelar rapat paripurna. "Saat ini angket untuk KPK kemarin surat belum masuk sehingga kemungkinan nanti setelah rapat paripurna kita akan melaksanakan rapat bamus apabila memang usulan itu sudah ada," kata Agus.
Agus mengaku belum mendapatkan laporan kelengkapan mengenai hak angket. Bila surat pengajuan hak angket terhadap KPK sudah masuk dan lengkap, Agus mengatakan Pimpinan DPR akan menggelar rapat Bamus (badan musyawarah).
Hal itu dilakukan agar DPR dapat menjadwalkan pengajuan surat tersebut pada rapat paripurna, besok Jumat (27/4/2017).
Politikus Demokrat itu menuturkan surat yang dibacakan pada rapat paripurna DPR akan disampaikan kepada seluruh fraksi dan anggota dewan.
"Paripurna berikutnya bisa sekali paripurna bisa dua kali Paripurna berikutnya baru itu di tanyakan kembali kepada anggota dewan Apakah angket yang dulu pernah diajukan oleh sebagian anggota dewan dapat menjadi angket dewan atau tidak," ujar Agus.
Agus mengatakan pengambilan keputusan hak angket sesuai dengan aturan UU MD3." Bisa langsung mayoritas bisa melalui voting," kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.