Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Dipaksakan Pembentukan Holding Perusahaan Bisa Buat BUMN yang Sehat Jadi Sakit

Selama ini, Azam melihat, banyak wacana yang terhembus mengenai implementasi PP72 tersebut lantaran kementerian BUMN ingin segera melakukan holding.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jika Dipaksakan Pembentukan Holding Perusahaan Bisa Buat BUMN yang Sehat Jadi Sakit
ISTIMEWA
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana 

Laporan Wartawan Tribunnews, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana menegaskan pembentukan holding perusahaan BUMN tidak bisa disamakan satu dengan lainnya.

Ia mengingatkan Kementerian BUMN agar tidak terlalu memaksakan pembentukan holding untuk perusahaan yang sudah sehat.

Komisi VI khawatir, jika terlalu dipaksakan akan membuat masalah ke depannya dan membuat perusahaan yang sudah besar dan sehat, malah sakit dan tidak berkinerja baik.

"Makanya perusahaan yang sudah sehat, sebaiknya tidak diutak atik," kata dia, Kamis (27/4/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan, holding perusahaan BUMN yang dibentuk lewat PP72, harus dikaji lebih dalam.

Terlebih lagi, dari Komisi VI sudah melakukan Rapat kerja dengan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai wakil dari Menteri BUMN, bahwa pihaknya belum sepakat dengan subtansi dan poin-poin dari PP72.

Berita Rekomendasi

"Kita perlu membicarakan lagi. Kalau masih tidak sesuai dengan substansi ya kita enggak mau dan holding kan juga enggak bisa," kata politisi Demokrat tersebut.

Dalam ketentuannya, setiap perubahan dalam keuangan negara, tentunya harus dibicarakan di DPR.

Selama ini, Azam melihat, banyak wacana yang terhembus mengenai implementasi PP72 tersebut lantaran kementerian BUMN ingin segera melakukan holding.

"Ya kalau wacana saja, silahkan. Tapi kalau sudah mau impementasi, ya nanti dulu. Itu kan perubahan ya, terkait pengawasan keuangan negara. Karena PP72 itu, semua juga tahu, itu bertentangan dengan UU di atasnya," kata Azam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas