KPK Tetapkan Ketua AMPG Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran
Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan Lab Komputer di Kementerian Agama.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan Lab Komputer di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.
"Penyidik menetapkan FEF sebagai tersangka di korupsi pengadaan Alquran dan Lab Komputer di Kemenag," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK pun sudah melayangkan surat panggilan untuk Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut.
"Kami sudah Layangkan surat panggilan tersangka bagi FEF pada Jumat (28/4/2017)," ujar Febri.
Febri menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012.
dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra sebagai tersangka.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.
Nama Fahd El Fouz memang sudah tak asing terdengar di KPK.
Selain dalam kasus ini pada 2012, dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati.
Waode pun sudah divonis terkai kasus pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Saat itu, Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Selanjutnya Pengadilan Tipikor memvonis pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan dan saat ini telah selesai menjalani pidana itu.