Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Heran Panita Lelang e-KTP Tidak Mampu Mengurus Proyek Rp 5,9 Triliun

Panitia Lelang Pengadaan e-KTP mengakui tidak tahu apa-apa dan tidak banyak terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Majelis Hakim Heran Panita Lelang e-KTP Tidak Mampu Mengurus Proyek Rp 5,9 Triliun
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Anggota Pantia Lelang proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Totok Prasetyo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Lelang Pengadaan e-KTP  mengakui tidak tahu apa-apa dan tidak banyak terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP, saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan tidak mampu menjawab dan berterus terang mengakui tidak menguasai proses e-KTP.

Baca: Duh, Panitia Lelang KTP Elektronik Tidak Tahu Tugasnya

Ketika ditanya mengenai proses sanggah banding yang terjadi saat lelang, panitia lelang tidak bisa memberian jawaban yang memuaskan.

"Yang disanggah apa? Ngapaian jadi panitia kalau tidak tahu?' tanya anggota majelis hakim Ansori Saifudin, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

"Enggak ingat, Yang Mulia," jawab salah satu anggota lelang, Toto Prasetyo.

"Ada sanggahan dari panitia, panitia enggak tahu?" kembali hakim Ansori bertanya.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak pernah diceritakan kepada saya apa yang disahanggah. Saya tahu ketua tapi tidak diberitahu," kata dia.

Menurut Toto, sanggah tersebut ditangani sendirian oleh Ketua Panita Lelang Drajat WIsnu Setyawan.

Majelis hakim terlihat tidak percaya mengenai kemampuan panitia lelang.

Mereka heran karena dengan kemamuan yang sangat minim tersebut namun menangani uang pemerintah senilai Rp 5,9 triliun.

"Sengaja dipilih panita seperti ini atau bagaimana ini? Kalau Anda merasa kapasitas tidak memadai kenapa terima saja pekerjaan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar.

"Karena perintah Pak, kita tidak bisa menolak," jawab anggota Panita Lelang, Joko Kartiko Krisno.

Proyek e-KTP pada akhirnya menjadi ladang korupsi Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI dan konsorsium. Negara kehilangan Rp 2,3 triliun karena dirampok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas