Menkumham: Revisi PP Nomor 99 Hampir Rampung
PP 99 tahun 2012 antara lain mengatur soal penghapusan remisi terhadap narapidana kasus narkoba dan narapidana kasus terorisme.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyusunan rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan hampir rampung menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
"Kepada anak-anak saya di dalam. Saya sudah berjanji kepada kalian untuk merevisi PP sembilan-sembilan. Kami mengadakan final touch (sentuhan akhir) beberapa waktu lalu," ujar Menkumham dalam sambutannya di acara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 53, di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
PP 99 tahun 2012 antara lain mengatur soal penghapusan remisi terhadap narapidana kasus narkoba dan narapidana kasus terorisme.
Menurut Yasonna H. Laoly penghapusan remisi tersebut dikhawatirkan akan meghapus motivasi para narapidana, untuk berbuat baik.
"Mungkin belum semua seperti yang kita harapkan, tapi kami sudah berhasil melampaui satu tahap, dan akan mengirimkannya ke bapak presiden," ujarnya.
Sebelumnya penghapusan remisi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, bagi orang-orang yang terlibat kasus narkoba dan korupsi.
Gagasan pencabutan aturan soal penghapusan remisi tersebut menuai kritikan dari banyak pihak.
"Pakar yang selama ini berseberangan pandangannya pada kita tentang revisi PP sembilan-sembilan. Kita bisa yakinkan mereka, lihatlah ke dalam sana, sebelum kamu membuat penilaian kepada orang di dalam," katanya.
"Kalau kamu masih jadi manusia, kamu akan mempunyai hati untuk mengerti masalah, dan berubah cara pandangmu terhadap mereka-meraka," Yasonna menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.