Miryam Jadi Buronan KPK, Hanura: Dihubungi Tidak Pernah Nyambung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Hanura Miryam S Haryani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Hanura Miryam S Haryani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menanggapi hal itu, Fraksi Hanura menyerahkan sepenuhnya kepada prosedur yang ada.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengaku sudah lama tidak bertemu Miryam.
"Memang kami pun sudah lama tidak bertemu beliau," kata Dadang melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).
Baca: Kuasa Hukum Nilai KPK Berlebihan Tetapkan Miryam Masuk Daftar Buron
Baca: Peneliti ILR Curiga Ada Kekuatan Besar Coba Sembunyikan Miryam
Baca: Dianggap Keluarkan Pernyataan Provokatif Soal Novanto, Golkar Didesak Pecat Yorrys
Dadang mengaku dirinya tidak pernah bertemu Miryam dalam rapat fraksi dan partai di DPR.
Ia juga kesulitan menghubungi Miryam.
"Dikontak pun tidak pernah nyambung," kata Dadang.
Sebelumnya, tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH) telah ditetapkan sebagai DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: KPK Tetapkan Ketua AMPG Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran
Bahkan penyidik KPK meminta bantuan Polri dalam hal ini Interpol untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik menjadikan Miryam DPO ialah karena Miryam dianggap tidak kooperatif.
"KPK sudah memasukkan MSH ke daftar DPO, kami kirim surat ke Kapolri untuk ikut membantu pencarian," tegas Febri, Kamis (26/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.