Jadi Buruan Interpol, Miryam Diminta Menyerah
Polri memastikan akan menindaklanjuti permintaan DPO atau red notice terhadap tersangka keterangan palsu perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
"KPK harus menahan yang bersangkutan agar kasus e-KTP ini tidak diaborsi para koruptor yang tidak ingin kasus menyentuh aktor-aktor besar," jelasnya.
Sementara itu Mita Mulia, kuasa hukum Miryam S Haryani mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal praperadilan bagi Miryam.
Baca: Jejak Terakhir Miryam di Bandung
"Kami kan sudah ajukan praperadilan. Jadwal sidang juga sudah dapat tanggal 8 Mei 2017," ujar Mita Mulia.
Lantaran sudah ada jadwal sidang tersebut, Mita Mulia meminta KPK untuk menghormati upaya hukum yang diajukan kliennya.
"Kami mohon hak hukum klien kami dihargai untuk dapat kepastian hukum di praperadilan. Kami mohon pemeriksaan ditunda, ikuti sampai ada keputusan tetap di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Mita Mulia.
Mita Mulia juga menjelaskan bahwa kliennya bukanlah tersangka korupsi e-KTP, melainkan tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP.
Menurutnya pemberitaan yang menyatakan Miryam adalah tersangka keempat korupsi e-KTP tidak tepat.
Karena di kasus korupsi e-KTP status Miryam masih sebagai saksi.
"Kami mau klarifikasi, Bu Miryam itu tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP bukan di korupsi e-KTP. Bedakan korupsi e-KTP dengan memberikan keterangan palsu," tambah Mita Mulia.
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi meminta Politikus Hanura Miryam S Haryani mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Hal itu menanggapi status Miryam yang kini menjadi DPO alias buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kepada Ibu Miryam untuk memenuhi panggilan KPK," kata Taufiqulhadi.
Menurut Politikus Partai NasDem itu, sikap Miryam yang tidak memenuhi panggilan KPK tidak baik bagi penegakan hukum. (coz/fer/mal/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.