Jadi Buruan Interpol, Miryam Diminta Menyerah
Polri memastikan akan menindaklanjuti permintaan DPO atau red notice terhadap tersangka keterangan palsu perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan akan menindaklanjuti permintaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice terhadap tersangka keterangan palsu perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, sebagaimana permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pencarian di dalam negeri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia juga akan menyampaikan permintaan DPO ini ke markas interpol di Lyon, Perancis untuk selanjutnya dilakukan pencarian di negara anggota interpol.
Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Mochammad Naufal Yahya mengatakan segera akan mengirimkan red notice ke markas interpol di Perancis apabila pengajuan permintaan dari KPK telah memenuhi syarat.
"Kalau mereka (KPK) mengajukan red notice dan syaratnya lengkap, maka kami akan ajukan ke markas Interpol di Lyon," ujar Naufal.
Menurut Naufal, Polri juga akan melakukan pengecekan syarat pengajuan DPO atau red notice Miryam S Haryani dari KPK sebelum mengajukan permintaan tersebut ke markas Interpol.
"Biasanya kami gelar dulu. Kan syarat pengajuan tentang pidananya sudah jelas. Kemungkinan tingggal digelar dan diajukan," ujarnya.
Naufal menjelaskan munculnya pengajuan DPO dari KPK ke NCB Interpol Indonesia memungkinkan dikarenakan Miryam S Haryani telah meninggalkan Indonesia meski dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi.
"Ya mungkin saja ke luar negeri. Negara kita lautnya luas. Secara geografis, itu mungkin. Singapura yang luasnya satu kota saja bisa jebol. Apalagi Indonesia luas begini. Jadi, negara kita secara geografis berpelang lebar," katanya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, pihaknya akan melakukan pencarian terhadap Miryam S Haryani sebagaimana permintaan KPK dengan mendahulukan pencarian di dalam negeri.
"Kami akan cari di Indonesia dahulu lewat bantuan kepolisian wilayah," ujar Martin.
Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar curiga adanya kekuatan besar yang mencoba menyembunyikan Miryam S Haryani (MSH).
"Artinya, ada kekuatan besar yang mencoba menyembunyikan Miryam dan KPK kehilangan jejak terhadap yang bersangkutan," ujar pegiat antikorupsi ini.
Menurut Erwin Natosmal tindakan KPK menjadikan mantan anggota Komisi II DPR RI itu DPO sudah benar.
Karena KPK harus mengambil tindakan tegas untuk mengamankan saksi dan kasus besar yang menarik perhatian publik ini.
"KPK harus menahan yang bersangkutan agar kasus e-KTP ini tidak diaborsi para koruptor yang tidak ingin kasus menyentuh aktor-aktor besar," jelasnya.
Sementara itu Mita Mulia, kuasa hukum Miryam S Haryani mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal praperadilan bagi Miryam.
Baca: Jejak Terakhir Miryam di Bandung
"Kami kan sudah ajukan praperadilan. Jadwal sidang juga sudah dapat tanggal 8 Mei 2017," ujar Mita Mulia.
Lantaran sudah ada jadwal sidang tersebut, Mita Mulia meminta KPK untuk menghormati upaya hukum yang diajukan kliennya.
"Kami mohon hak hukum klien kami dihargai untuk dapat kepastian hukum di praperadilan. Kami mohon pemeriksaan ditunda, ikuti sampai ada keputusan tetap di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Mita Mulia.
Mita Mulia juga menjelaskan bahwa kliennya bukanlah tersangka korupsi e-KTP, melainkan tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP.
Menurutnya pemberitaan yang menyatakan Miryam adalah tersangka keempat korupsi e-KTP tidak tepat.
Karena di kasus korupsi e-KTP status Miryam masih sebagai saksi.
"Kami mau klarifikasi, Bu Miryam itu tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP bukan di korupsi e-KTP. Bedakan korupsi e-KTP dengan memberikan keterangan palsu," tambah Mita Mulia.
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi meminta Politikus Hanura Miryam S Haryani mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Hal itu menanggapi status Miryam yang kini menjadi DPO alias buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kepada Ibu Miryam untuk memenuhi panggilan KPK," kata Taufiqulhadi.
Menurut Politikus Partai NasDem itu, sikap Miryam yang tidak memenuhi panggilan KPK tidak baik bagi penegakan hukum. (coz/fer/mal/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.