Nasdem Yakin Hak Angket Tidak Lemahkan KPK
Ketua DPP Nasdem Jhonny G Plate menjelaskan hak angket tidak akan melemahkan KPK.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat Paripurna DPR sudah menyetujui adanya pembahasan hak angket KPK.
Prosesnya setelah ini di Badan Musyawarah akan kembali membahas mengenai hak angket tersebut.
Ketua DPP Nasdem Jhonny G Plate menjelaskan hak angket tidak akan melemahkan KPK.
Hal itu dilihat jika rekomendasinya sesuai dengan usulan dari anggota Komisi III DPR RI yaitu melihat kecocokan BAP Miryam S Haryani dengan fakta yang disampaikan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kalau betul rekomendasinya itu disampaikan kepada KPK untuk perbaikan KPK sampai di situ, tidak melemahkan KPK," ujar Jhonny di gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Jhonny menjelaskan setelah dari Badan Musyawarah, rekomendasi hak angket KPK selanjutnya akan digodok oleh komisi III DPR sebagai pengusul.
Dari rekomendasi tersebut akan menghasilkan Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas alasan pengusul membuat hak angket.
"Nanti rekomendasinya apa dibentuk panja, rekomendasinya di Panja itu yang akan dilihat apa isinya, betul enggak pengusul ini menyampaikan alasannya, betul atau tidak," ujar Jhonny.
Anggota Komisi XI DPR RI itu menambahkan jika tidak sesuai dengan rekomendasi pengusul, maka hak angket KPK bisa dibatalkan ditengah jalan oleh Pansus.
"Kalau tidak betul stop di situ," kata Jhonny.
Sebelumnya diberitakan dalam sidang Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai pimpinan di rapat mengesahkan hak angket akan dibahas lebih lanjut.
Tetapi ada tiga fraksi yang menolak pembahasan tersebut yaitu Gerindra, Demokrat, dan PKB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.