Madrasah Antikorupsi: Loloskan Hak Angket, DPR Sedang Lawan Publik
disetujuinya hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi ini menunjukkan DPR dengan alat kekuasaanya melakukan perlawanan kepada KPK dan publik
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang melawan rakyat atas disetujuinya hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto melihat, di tengah publik sedang melakukan penguatan terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, DPR dengan alat kekuasaanya malah melakukan perlawanan kepada KPK dan publik.
"DPR dengan ego kekuasaanya menggunakan politik sebagai alat untuk menghambat pemberantasan korupsi demi kepentingan pribadi anggota DPR," tegas Virgo Sulianto kepada Tribunnews.com, Jumat (28/4/2017).
Lebih lanjut ia menilai justru efek dari hak angket ini akan berakibat buruk pada DPR itu sendiri.
Baca: Hanura: Hak Angket Bukan untuk Melemahkan KPK
Karena publik akan menilai partai-partai pendukung hak angket KPK ini untuk tidak kembali mereka pilih pada Pemilu mendatang.
"Publik diharapkan tidak memilih kembali partai atau anggota DPR yang menyetujui hak angket di pemilu ke depan. Karena keputusan politik mereka sama sekali tidak mewakili keinginan publik,' katanya.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/4/2017).
Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.
“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir.
“Setuju,” jawab sejumlah anggota.
Baca: Hak Angket Digulirkan, KPK Tetap Tangani Kasus e-KTP dan BLBI
Sejumlah fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.
Anggota Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik menyatakan, hak angket yang digulirkan berpotensi melemahkan KPK dalam upaya penegakkan hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Demokrat menganggap tidak tepat waktu, sehingga Fraksi Partai Demokrat menyatakan tidak setuju,” ujarnya.