'Hak Angket KPK Bukan soal e-KTP, Tapi sebagai Bentuk Kontrol'
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa keputusan paripurna terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan bentuk kontrol dan pengawasan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa keputusan paripurna terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan bentuk kontrol dan pengawasan.
"Angket ini bukan soal e-KTP, bukan soal BLBI, ini murni sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap kinerja KPK sebagai mitra kerja kami, yang selama ini belum terjawab dalam rapat-rapat dengan Komisi III," kata Sahroni lewat pesan singkat kepada wartawan, Minggu (30/4/2017).
Dia menyayangkan opini yang berkembang selama ini masyarakat, dimana melalui hak angket tersebut menjadi salah satu upaya untuk melemahkan KPK.
"Kita sebagai pengawas, dan kita mau meminta pertanggungjawaban. Tapi opini yang berkembang justru DPR akan melemahkan KPK," katanya.
Sahroni meyakini, bergulirnya hak angket ini nantinya tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, termasuk kasus e-KTP.
Bahkan, dia mendukung agar kasus-kasus yang tengah ditangani KPK untuk segera dituntaskan.
"Kita tidak mau mencampuri semua kasus hukum yang sedang ditangani KPK. Tujuan kita mau melakukan pengawasan sebagai mitra kerja," tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa dari sisi hukum hak angket tersebut konstitusional.
Guna memastikan fungsi-fungsi penyelenggaraan kenegaraan berlangsung akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hak angket adalah cara untuk memastikan fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law, bukan maunya sendiri," katanya.
Menurutnya, keberadaan hak angket jangan dikhawatirkan untuk melemahkan KPK.
"Cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR. Tinggal dijawab saja. Apa yang perlu ditakuti? Cuma itu doang," tuturnya.
Pengajuan hak angket, kata dia, justru ingin menguji kejujuran KPK.