Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Hak Angket KPK Bukan soal e-KTP, Tapi sebagai Bentuk Kontrol'

Ahmad Sahroni menegaskan bahwa keputusan paripurna terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan bentuk kontrol dan pengawasan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Hak Angket KPK Bukan soal e-KTP, Tapi sebagai Bentuk Kontrol'
IST
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

"Kalau jujur pasti tak ada rasa takut kepada siapa pun. Kenapa harus dipikirkan bahwa ini akan melemahkan. Ini kan tidak," ujarnya.

Margarito menegaskan, di dalam prespektif negara hukum demokratis, hak angket sangat wajar dan biasa saja.

"Dan KPK tidak perlu merasa kebakaran jenggot. Itu bukan tindakan yang mengintervensi proses penegakan hukum," katanya.

Baca: Presiden Saja Tak Punya Hak Meminta Hasil Rekaman Pemeriksaan Miryam, Apalagi DPR

Diketahui, KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK.

"Jika KPK sudah melenceng dari yang tersebut di atas, saya setuju soal hak angket DPR," kata Margarito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas