Miryam Tak Bisa Ditemui Kuasa Hukumnya Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Miryam S Haryani (MSH), Aga Khan tidak bisa berbuat apa-apa saat kliennya ditangkap dan diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Miryam S Haryani (MSH), Aga Khan tidak bisa berbuat apa-apa saat kliennya ditangkap dan diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
Ditemui di Polda Metro Jaya, Aga Khan mengaku tidak bisa menemui Miryam.
"Bang izin saya mau mendampingi Miryam. Saya mau ketemu ibu Miryam satu menit saja," ujar Aga Khan kepada Kapolres Depok, Kombes Herry Heryawan yang masuk dalam Satgas penangkapan Miryam.
Menjawab permintaan sang kuasa hukum, Herry Heryawan tetap tidak mengizinkan.
"Tidak bisa, nanti saya di KPK," singkat Herry.
Baca: Miryam Bersama Sang Adik Saat Ditangkap Polisi di Kemang
Baca: Alasan Miryam Kabur ke Bandung Setelah KPK Menetapkannya Sebagai Tersangka
Baca: Polisi Serahkan Data Orang-orang yang Bantu Pelarian Miryam Kepada KPK
Terpisah, Aga Khan mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan kliennya pada 26 April 2017.
Hingga kini Aga Khan belum bertemu dengan Miryam.
"Saya tidak bisa bertemu ibu (Miryam). Kami terakhir komunikasi 26 April 2017, itu saat ibu di Bandung," kata Aga khan.
Miryam sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam ditetapkan KPK masuk dalam daftar buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Akhirnya pelarian Miryam berakhir di Kemang, setelah kepolisi menangkapnya, Senin (1/5/2017) dini hari.