GNPF MUI Kembali Lakukan Aksi Kasus Ahok 5 Mei Mendatang
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan kembali melakukan aksi pada Jumat 5 Mei 2017 mendatang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan kembali melakukan aksi pada Jumat 5 Mei 2017 mendatang.
Aksi tersebut diketahui merupakan lanjutan dari aksi pada Jumat 28 April 2017 lalu yang digelar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tuntutan yang mereka suarakan masih sama seperti sebelumnya, yakni agar Majelis Hakim memberikan putusan yang maksimal pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menjalani sidang putusan pada 9 Mei 2017 atas perkara dugaan penodaan agama.
Baca: GNPF-MUI Akan Gelar Aksi Penjarakan Ahok, Kapolda Metro Bilang Tidak Boleh
Anggota tim penasihat hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, apabila Jumat (28/4/2017) lalu, aksi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maka kali ini massa nantinya akan melakukan jalan kaki dari Masjid Istiqlal yang merupakan titik kumpul mereka ke Mahkamah Agung RI usai melaksanakan salat Jumat.
"Kawal independensi majelis hakim. Long march dan dialog dengan pimpinan Mahkamah Agung. Minta MA mengawasi majelis hakim supaya independen, minta MA memutus perkara dengan perkara penodaan agama," kata Kapitra saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).
Kapitra menegaskan, aksi yang akan dilakukan GNPF MUI itu sudah diatur dalam undang-undang.
Ia memastikan, aksi tersebut akan berlangsung dengan tertib dan damai.
"Yang enggak boleh melarang hak konstitusi masyarakat. Siapapun enggak boleh melarangnya, jahat itu yang melarangnya. Orang yang demo bukan orang yang melanggar Undang-undang, orang yang menjalankan Undang-undang," tuturnya.
Penulis: Rangga Baskoro