Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli

Saksi yang akan diperiksa hari ini, Selasa (2/5/2017) yakni Menteri Keuangan era Abdurahman Wahid, Rizal Ramli.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korupsi BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli
ISTIMEWA
Ekonom Rizal Ramli 

Pandangan dan analisa yang ia sampaikan biasanya dijadikan bahan acuan tim hukum di Kejaksaan Agung.

"Hal yang sama juga pernah saya sampaikan kepada Komisioner KPK, (waktu itu) Bibit S Riyanto, ketika meminta saya untuk menjelaskan lika-liku lahirnya kebijakan Bailout Bank Century pada 2009," ungkap Rizal Ramli.

Saat itu, Bibit meminta dirinya hadir di KPK guna menjelaskan ihwal bailout Bank Century secara tertutup. Dimana Bibit ketika itu ditemani pengacara KPK, Ahmad Rifai.

Rizal Ramli berharap, keterangannya kepada penyidik KPK hari ini bermanfaat dan bisa dipakai sebagai referensi dalam mengungkap tuntas kasus BLBI.

Selain memeriksa Rizal Ramli, penyidik KPK juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pengusaha Artalyta Suryani.

Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan pada Artalyta Suryani, Kamis 20 April 2017 namun dia tidak hadir.

Saksi lainnya, yakni mantan Menko Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Kamis 20 April 2017.

BERITA REKOMENDASI

Setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Tersangka SAT diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim," ujar Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas