Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Sebut Mayoritas Fraksi Ingin Pilpres 2019 Tanpa Presidential Treshold

"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Treshold tetap 20%, sama seperti pemilu sebelumnya," kata Lukman

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pansus Sebut Mayoritas Fraksi Ingin Pilpres 2019 Tanpa Presidential Treshold
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengungkapkan mayoritas Fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa Presidensial Treshold.

"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Treshold tetap 20%, sama seperti pemilu sebelumnya," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (2/5/2017).

Lukman menuturkan mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu memiliki tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013.

Dimana keputusan tersebur menjelaskan keserentakan pemilu legislatif dan eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Treshold.

"Adanya Presidensial Treshold dianggap bertentangan dengan Keputusan MK. Didalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi Presidensial Treshold sama dengan Parliamentary Treshold," kata Politikus PKB itu.

Tetapi, kata Lukman, opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Treshold yang lama yakni 20%-25%, karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, namun persoalannya antara konstitisional dan inkonstitusional.

Berita Rekomendasi

"Penurunan angka Presidensial Treshold tetap dianggap inskonstitusional, karena mayoritas Fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa Presidensial Treshold," kata Lukman.

Lukman menuturkan penjelasan bahwa Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa terhadap Presidensial Treshold adalah Open Legal Policy, terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi.

"Jika pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilihan Presiden tanpa Treshold, maka semua Partai Politik Peserta Pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden baik itu diusulkan oleh 1 partai politik saja maupun gabungan partai politik," kata Lukman.

Lukman mengingatkan dinamika politik di Pemilu 2019 akan sangat dinamis dengan suasana yang sangat berbeda dengan Pemilu 2014 yang lalu

Meskipun partai politik mempunyai hak yang sama dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden, ia yakin tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai.

"Sehingga hanya akan ada dua atau tiga calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik. Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," kata Lukman.

Rekomendasi Panja itu, kata Lukman, akan diputuskan dalam Rapat Pansus didalam forum pengambilan Keputusan terhadap isu-isu krusial, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V yang akan datang.

"Dan setelah UU Pemilu ini resmi di undangkan maka semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan, dan masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya," papar Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas