Sri Utami Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementerian ESDM Diperiksa KPK
Sri Utami diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Sekjen Kementerian ESDM.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Utami (SU), PNS di Kementerian ESDM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"SU kami periksa sebagai tersangka, ini pemeriksaan perdana bagi yang bersangkutan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Selasa (2/5/2017).
Febri menambahkan selain memeriksa Sri Utami, penyidik juga memeriksa dua saksi yaitu Haryono pegawai PT PP Percetakan dan Fajrin Saadi, Direktur PT Pesani Global Prima.
"Dua saksi dari unsur swasta juga diperiksa untuk tersangka SU," kata Febri.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui Sri Utami selaku Koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013 Wayono Karno diduga telah melakukan tindakan memperkata diri sendiri, koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.
"SU juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan Gedung Kantor Kementerian ESDM tahun anggaran 2013," tutur Febri.
Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp 11 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Utami disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain Sri Utama, sebelumnya KPK juga telah memproses mantan Menteri ESDM, Jero Wacik yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hukuman bagi Jero Wacik juga ditambah berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsidair 2 tahun penjara.
Sementara Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno divonis enam tahun penjara dan denda Rpp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.