Cici Tegal Akui Terima Rp 500 Juta dari Siti Fadilah di Rumah Din Syamsuddin
Uang tersebut, kata Cici Tegal, diserahkan saat pengajian yang dilakukan Yayasan Orbit Lintas Profesi di rumah Din Syamsuddin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal mengakui menerima uang senilai Rp 500 juta dari Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
Uang tersebut, kata Cici Tegal, diserahkan saat pengajian yang dilakukan Yayasan Orbit Lintas Profesi di rumah Din Syamsuddin.
Uang itu untuk bantuan pengadaan konser religi yang diadakan Yayasan Orbit Lintas Profesi yang akan digelar di Jakarta Convention Center.
Keterangan tersebut disampaikan Cici Tegal saat bersaksi untuk terdakwa Siti Fadilah Supari dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
"Pernah kami minta sponsor dari ibu. Alhamdulilah dapat Rp 500 juta," kata Cici Tegal di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Cici Tegal mengakui uang tersebut diterima dalam bentuk cek yang diserahkan oleh sekretaris jenderal Kementerian Kesehatan saat itu, Sjafii Ahmad.
Namun, Cici mengaku tidak terlalu memperhatikan cek tersebut.
Walau diserahkan oleh Sekjen, Cici Tegal mengaku serah tersebut disaksikan oleh Siti Fadilah dan Din Syamsuddin.
"Ini ada sumbangan. Ini silakan Ci diambil ada bantuan dari Ibu Siti. Itu yang ngomong Ibu (Siti Fadilah)," ungkap Cici Tegal.
Mendapat sumbangan senilai setengah miliar, Cici Tegal kemudian mengucapkan terimakasih.
Uang tersebut kemudian dia serahkan ke rekannya yang juga artis Meidiana Hutomo yang menjabat sebagai bendahara konser.
Diketahui uang yang diterima Cici Tegal tersebut adalah dalam bentuk Mandiri Travelers's Cheque senilai Rp 500 juta.
Dalam surat dakwaan, uang yang Siti terima yang seluruhnya berjumlah Rp 1,8 miliar yang diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih.
Uang tersebut terdiri dari Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.