Laporkan Ancaman Pembunuhan, Fadli Zon: Saya Sih Tidak Takut Mati Ya
Menurut Fadli, pelaporan itu dimaksudkan agar orang tidak sembarangan menggunakan media sosial. Apalagi, ujaran kebencian termasuk ancaman
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon diancam dibunuh oleh netizen yang disampaikan melalui Twitter. Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon telah melaporkan kepada pihak berwajib melalui tim pengacara ACTA.
"Kita tunggu dari pihak kepolisian untuk merespons hal ini secara cepat. Saya juga minta jangan lama-lama. kasus-kasus lain cepat kok," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Menurut Fadli, pelaporan itu dimaksudkan agar orang tidak sembarangan menggunakan media sosial. Apalagi, ujaran kebencian termasuk ancaman pembunuhan.
Politikus Gerindra itu mengaku tidak terlalu khawatir dengan kematian. "Saya sih tidak takut mati ya. saya sudah tiga kali mau mati gitu. Jadi saya merasa kematian bisa datang kapan saja. kalau sudah waktunya, ya waktunya," kata Fadli.
Meskipun tidak khawatir akan kematian, Fadli menilai hal itu tidak terkait dengan ancaman pembunuhan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia mengingatkan agar orang tidak seenaknya di Indonesia. Menyebarkan teror, kata Fadli, juga harus segera ditindak.
"Nanti kalau ini dibiarkan akan banyak orang lain yang ikut. Kalau dimaafkan, nanti orang akan 'oh dimaafkan'. Saya kira ini harus jadi pembelajaran sehingga ada efek jera. Orang hati-hati bertanggungjawab menggunakan media sosial. Kalau mau mengkritik enggak ada masalah," kata Fadli.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pemilik akun @NathanSuwanto yang berkicau ancaman pembunuhan ke Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
Kicauan akun @NathanSuwanto tersebut berbunyi, "If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know". Tulisan tersebut diunggah pada 30 April 2017.
"Hari ini ACTA selaku kuasa hukum dari Fadli Zon melaporkan pemilik akun twitter Nathan P Suwanto ke Bareskrim Polri terkait adanya penyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan yang di antaranya ditujukan kepada Fadli Zon," ujar Wakil Ketua ACTA, Agustiar, selaku pelapor usai memberikan laporan.
Menurut Agustiar, Nathan P Suwanto diduga melakukan pidana ujaran kebencian dan pengancaman sebagaimana Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.