Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Hak Angket Sudah Masuk Bamus, DPR Perketat Penggunaan Anggaran KPK

"Nah kalau itu bisa, kalau itu boleh, kalau soal anggaran itu di luar proses undang-undang bukan hukum kan," ujar Romli

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Usulan Hak Angket Sudah Masuk Bamus, DPR Perketat Penggunaan Anggaran KPK
UNPAD.AC.ID
Romli Atmasasmita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk ke badan musyawarah (Bamus) di DPR RI. Isi hak angket salah satunya untuk mengawasi anggaran KPK agar tidak diselewengkan.

Pengamat hukum dan tata negara Romli Atmasasmita menilai hak angket bisa memperkuat KPK. Pasalnya salah satu tujuan untuk memantau anggaran belanja KPK.

"Nah kalau itu bisa, kalau itu boleh, kalau soal anggaran itu di luar proses undang-undang bukan hukum kan," ujar Romli dihubungi wartawan, Rabu (3/5/2017).

Salah satu penggagas KPK itu berharap DPR tegas ingin membahas anggaran melalui hak angket. Pasalnya saat ini isu yang ditonjolkan hanya untuk membuka BAP Miryam S. Haryani terkait kasus e-KTP.

"Harusnya dari awal DPR ngomong hak angket ini ditunjukkan kepada dugaan penyelewengan anggaran jelas yah," kata Romli.

Romli menambahkan hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap undang-undang. Dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Romli bisa membantu pemeriksaan kepatuhan KPK terhadap undang-undang salah satu kinerja keuangan.

"Nah jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap undang-undang itu," kata Romli.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas