Usulan Hak Angket Sudah Masuk Bamus, DPR Perketat Penggunaan Anggaran KPK
"Nah kalau itu bisa, kalau itu boleh, kalau soal anggaran itu di luar proses undang-undang bukan hukum kan," ujar Romli
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk ke badan musyawarah (Bamus) di DPR RI. Isi hak angket salah satunya untuk mengawasi anggaran KPK agar tidak diselewengkan.
Pengamat hukum dan tata negara Romli Atmasasmita menilai hak angket bisa memperkuat KPK. Pasalnya salah satu tujuan untuk memantau anggaran belanja KPK.
"Nah kalau itu bisa, kalau itu boleh, kalau soal anggaran itu di luar proses undang-undang bukan hukum kan," ujar Romli dihubungi wartawan, Rabu (3/5/2017).
Salah satu penggagas KPK itu berharap DPR tegas ingin membahas anggaran melalui hak angket. Pasalnya saat ini isu yang ditonjolkan hanya untuk membuka BAP Miryam S. Haryani terkait kasus e-KTP.
"Harusnya dari awal DPR ngomong hak angket ini ditunjukkan kepada dugaan penyelewengan anggaran jelas yah," kata Romli.
Romli menambahkan hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap undang-undang. Dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Romli bisa membantu pemeriksaan kepatuhan KPK terhadap undang-undang salah satu kinerja keuangan.
"Nah jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap undang-undang itu," kata Romli.