Napi yang Kabur Diberi Sanksi Pencabutan Remisi dan Pengurangan Kunjungan Keluarga
Sanksi akan diberikan kepada warga binaan yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Riau.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Dusak menegaskan akan memberikan hukuman kepada warga binaan yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Riau.
Hukuman tersebut adalah pemberian sanksi yang bersifat sanksi administratif yakni pencabutan remisi atau pengurangan hukuman.
"Kalau dia napidana, ya hak dia untuk dapat remisi kita cabut. Semisal dia seharusnya dapat remisi pada 17 Agustus jadi tak dapat. Itu salah satunya," kata I Wayan Dusak di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Selain sanksi remisi, Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan sanksi berupa pengurangan jatah kunjungan keluarga.
"Sesuai undang-undang selama enam hari tak boleh dikunjungi siapapun," tegas Dusak.
Sekadar informasi, total warga binaan di Rutan Kelas IIB Pekanbaru itu sebanyak 1.870 orang, yang terdiri dari 910 tahanan dan 960 narapidana.