Lantik Oesman Sapta Sebagai Ketua DPD, Wakil Ketua MA Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional (PBHI) akan melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial (KY).
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional (PBHI) akan melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial (KY).
Alasannya karena Suwardi mengangkat Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Kami akan laporkan Pak Suwardi ke Komisi Yudisial," ujar Anggota PBHI Julius Ibrani dalam Diskusi Kemelut DPD RI dan Situasi Demokrasi Indonesia Saat Ini, Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Julius memaparkan ada banyak aturan dan Tata Tertib DPD RI yang dilanggar Suwardi karena melantik OSO.
Namun, kesalahan fatal yang dilakukan Suwardi menurut Julius adalah menggantikan Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang berada di luar negeri pada saat itu untuk melantik OSO sebagai Ketua DPD RI menggantikan Mohammad Saleh.
Baca: Menteri dan Gubernur Diiminta Tak Hadiri Acara-acara DPD Pimpinan Oesman Sapta
"Kalau Ketua tidak ada, harus menunggu dari luar kota atau sakit. Kecuali meninggal," ungkap Julius.
Julius menambahkan jika rekomendasi dugaan kode etik Suwardi ditolak Komisi Yudisial, PBHI akan menempuh jalur hukum lain.
Salah satu caranya menggugat Suwardi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kita pakai jalur hukum lain, menggugat surat keputusan pimpinan baru DPD RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Julius.