Jaksa KPK Hadirkan Hotma Sitompul dI Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan advokat Hotma PD Sitompul dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Hotma Sitompul merupakan advokat yang disewa oleh terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman untuk menghadapi laporan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum dari PT Lintas Bumi Lestari.
Handika melaporkan terdakwa Pejabat Pembuatan Komitmen Sugiharto dan Ketua Panita Lelang Drajat Winus Setyawan ke Polda Metro Jaya terkait kemenangan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia sebagai pemenang lelang.
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan surat dakwaana Irman dan Sugiharto, Hotma Sitompul jadi advokat atas saran dari bekas Ketua Komisi II Chairuman Harahap.
Chairuman merekomendasikan karena Irman menghubungi dirinya. Chairuman pun mendatangi kantor Hotma untuk permintaan bantuan hukum.
Irman selanjutnya memerintahkan Sugiharto untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek e-KTP.
Sugijarto kemudian meminta uang kepada Anang S Sudihardjo sejumlah 200 ribu Dolar Amerika Serikat dan jumlah serupa dari Paulus Tanos.
Sugiharto kemudian menyerahkan uang 400 ribu Dolar AS tersebut kepada Hotma Sitompul melalui Mario Cornelio BErnanrdo. Selain itu, Sugiharto juga memberikan uang Rp 142.100.000 kepada Hotma Sitompul yang bersumber dari anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk jasa advokat.
Selain Hotma Sitompul, Jaksa KPK juga akan menghadirkan enam saksi lainna yakni Mario Cornelio Bernardo, Heru Basuki, Iman Bastari, Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti, Asniwarti, dan H Mahmud Toha Siregar.
Ketujuh saksi tersebut akan bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini duduk menjadi terdakwa.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.